Global News World : Jakarta - Munculnya kasus penipuan melalui pesan pendek
atau Short Message Service (SMS) hampir bersamaan dengan maraknya
penggunaan telepon seluler oleh masyarakat Indonesia. Namun hingga kini
tak banyak kasus yang bisa dibongkar oleh kepolisian. Kepolisian seperti tak berkutik menghadapi modus kejahatan ini. Maklum pelaku bisa dengan mudah mengganti SIM CARD atau kartu perdana telepon genggamnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan sebuah peraturan untuk mencegah modus ini.
Salah satunya dengan memperketat sistem registrasi SIM CARD atau kartu perdana. Upaya itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar