Global News World : Jakarta - Siswa SMP ataupun SMA membawa kendaraan
bermotor baik roda dua maupun empat ke sekolah selama ini dianggap
sebagai sebuah hal lumrah. Padahal hal tersebut merupakan bentuk
pelanggaran peraturan. Karena itu sekolah diharapkan lebih tegas lagi
menyikapi siswanya yang demikian. "Siswa yang dibawah umur kan masih labil emosinya, sehingga jangan sampai mengendarai kendaraan bermotor, itu kan juga melanggar hukum. Sekolah harus lebih tegas agar tidak kecolongan," ujar Mendikbud M Nuh kepada wartawan di Bandara Internasional Lombok, NTB, Selasa (10/9/2013).
Menurutnya, sanksi bisa diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Siswa yang masih di bawah umur belum mampu mengendalikan emosi untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Iya, kan itu melanggar hukum kalau ada anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor, apakah itu roda dua ataupun roda empat," tuturnya.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar