Global News world : Presiden Thein Sein mengatakan seluruh tahanan politik diharapkan bebas sebelum akhir tahun.
Presiden Myanmar mengumumkan pembebasan 69 tahanan politik
lagi, termasuk dua cucu mantan pemimpin negara itu Jenderal Ne Win.
Kedua cucu mantan pemimpin Myanmar tersebut dijatuhi hukuman
mati 11 tahun lalu dengan dakwaan berusaha menggagas perebutan
kekuasaan.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor presiden hari ini
(15/11) menyebutkan bahwa pembebasan terbaru tahanan politik ini sebagai
bagian dari upaya untuk "menghormati azas-azas politik dan memungkinkan
mereka yang dibebaskan membantu pembangunan bangsa".
Mereka dibebaskan mulai hari ini. Selain dua cucu Jenderal
Ne Win, di antara tapol yang dibebaskan adalah salah seorang aktivis
perempuan terkenal, Naw Ohn Hla.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Agustus lalu
atas perannya menentang operasi pertambangan tembaga yang dijalankan
oleh perusahaan Cina di Myanmar.
Dalam pernyataan itu, presiden kembali menegaskan janjinya
untuk membebaskan semua tahanan politik sebelum akhir 2013. Sejumlah
aktivis menyebutkan sejauh ini masih ada sekitar 60 tahanan politik yang
belum dibebaskan.
Delegasi internasional
Wartawan BBC di Bangkok, Jonah Fisher, melaporkan pembebasan
tapol di Myanmar merupakan pertanda nyata akan kemajuan yang dicapai
selama ini.
"Tiga tahun lalu terdapat lebih dari seribu orang," jelas Fisher.
Pengumuman pembebasan tahanan politik, lanjutnya, biasanya
dikeluarkan bersamaan dengan kunjungan tamu-tamu penting dari negara
lain.
Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, dan mantan
Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, sedang berada di Myanmar. Kepala
Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Catherine Ashton juga mengadakan
kunjungan.
Di samping itu, delegasi Organisasi Konferensi Islam (OKI),
termasuk dari Indonesia, juga berada di Myanmar untuk mengunjungi
daerah-daerah yang dilanda konflik komunal.
Beberapa bulan lalu
puluhan tapol juga dibebaskan setelah Uni Eropa mencabut sanksi terhadap Myanmar yang juga dikenal dengan nama Burma.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar