Jumat, 15 November 2013

Pembawa Pistol di MK Mulai dari Pengawal hingga Calon Kepala Daerah

Global News World : Jakarta - Pengunjung sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu hari cukup banyak dari beragam profesi. Sehingga tak ayal petugas keamanan mendapatkan pistol atau senjata api dari tangan pengunjung.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar memaparkan untuk bulan Oktober 2013, ada 15 pucuk senjata api yang dititipkan ke keamanan gedung. MK tidak menyita senjata api itu melainkan menahannya sampai pemilik meninggalkan gedung.

"Bulan kemarin banyak sidang sengketa pilkada dari wilayah Sumatera. Sekitar bulan itu ada 15 senjata api yang dititipkan," kata Janedjri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).

Pemilik senjata api tersebut rata-rata pengawal pejabat penyelenggara pemilu daerah. Calon kepala daerah juga kerap kedapatan mencoba membawa masuk senjata api ke dalam gedung.

"Senjata api itu dibawa oleh pengawal penyelenggara pemilu atau para calon kepala daerah. Tapi sejauh ini senjata api itu memiliki izin, belum ada yang ditemukan tak ada izin," ujar Janedjri.

Janedjri menegaskan, para pengunjung sidang di MK tak diperkenankan membawa senjata api maupun senjata tajam ke dalam gedung atau ruang sidang. Yang kedapatan membawa senjata api akan didata oleh para petugas keamanan.

"Tetap tidak boleh bawa senjata api atau tajam. Kita wajibkan untuk dititipkan, kita berikan tanda bukti, lalu mereka pergi nanti mereka ambil," ujar Janedjri. Sementara untuk jenis senjata api yang kerap ditemukan adalah senjata api standar kepolisian. Janedjri tidak menegaskan lebih jauh tipe senjata apinya.

"Pokoknya yang standar kepolisian itu. Nanti Senin (18/11) kita juga akan ada peralatan, tidak hanya check door, tapi juga x-ray. Semua pengunjung akan diberi kartu identitas dan harus meninggalkan kartu identitas terlebih dahulu," ujar Janedjri.

MK juga akan menambah jumlah personil keamanan dari pihak kepolisian setiap ada persidangan. Posisi para personil kepolisian itu juga diperkenankan untuk berjaga-jaga di dalam ruang sidang jika diperlukan oleh ketua majelis hakim konstitusi.

"Setiap ada sidang itu polisi memperbantukan 30 personil. Ke depan akan di-manage lagi untuk penempatan di lobi sisi Jalan Medan Merdeka Barat dan sisi Jalan Abdul Muis," ujar Janedjri.


detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar