Selasa, 30 Juli 2013

Briptu Rani Dipecat, AKBP Eko: Sudah Sepantasnya

Global New  - Jakarta.
Briptu Rani, polwan berparas ayu asal Polres Mojokerto dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mantan pimpinannya AKBP Eko Puji Nugroho menyebut sudah sepantasnya Rani dipecat dari kepolisian.

"Sudah sepantasnya dia dipecat. Kesalahannya sudah berulangkali dilakukan," kata AKBP Eko Puji Nugroho saat berbincang dengan wartawan di acara pisah kenal dengan kapolres baru.

Eko juga menjelaskan, keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono dinilai sudah sangat bijaksana. Unggung menyebutkan jika Rani dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasusnya yang kerap bolos dinas.

"Keputusan pimpinan sudah sangat bijaksana. Dan harus kita terima," ujar Eko. Dalam acara pisah kenal dan buka bersama ini, AKBP Eko Puji Nugroho didampingi penggantinya, AKBP Muji Ediyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator Sesprim Polda Jatim.

Status keanggotaan Briptu Rani dijatuhi PTDH SKEP No Kep 989/VII/2013, tentang pemberhentian tidak hormat dari kepolisian. "SKEP Kapolda Jatim terhitung tgl 21 Juli 2013," kata AKBP Suhartoyo, Selasa (30/7/2013).

Rani sebelumnya telah mengajukan banding atas rekomendasi PTDH oleh Bid Propam Polda Jatim pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Namun banding yang diajukan kepada Kapolri dan Kapolda tidak diterima.

"Karena sudah tiga kali melakukan disersi. Hari ini dia (Rani) masih di propam, tanggal 31 resmi menjadi masyarakat sipil," tambah Kasubid Penmas Polda Jatim ini.

"Sanksi yang diberlakukan kepada Rani ini terjadi karena adanya pelanggaran disiplin, bukan adanya kasus-kasus lain yang terjadi pada Rani," pungkas Suhartoyo.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar