Global New - Jakarta.
Briptu Rani, polwan berparas ayu asal Polres
Mojokerto dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mantan
pimpinannya AKBP Eko Puji Nugroho menyebut sudah sepantasnya Rani
dipecat dari kepolisian.
"Sudah sepantasnya dia dipecat.
Kesalahannya sudah berulangkali dilakukan," kata AKBP Eko Puji Nugroho
saat berbincang dengan wartawan di acara pisah kenal dengan kapolres
baru.
Eko juga menjelaskan, keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol
Unggung Cahyono dinilai sudah sangat bijaksana. Unggung menyebutkan jika
Rani dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasusnya
yang kerap bolos dinas.
"Keputusan pimpinan sudah sangat
bijaksana. Dan harus kita terima," ujar Eko. Dalam acara pisah kenal dan
buka bersama ini, AKBP Eko Puji Nugroho didampingi penggantinya, AKBP
Muji Ediyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator Sesprim Polda Jatim.
Status
keanggotaan Briptu Rani dijatuhi PTDH SKEP No Kep 989/VII/2013, tentang
pemberhentian tidak hormat dari kepolisian. "SKEP Kapolda Jatim
terhitung tgl 21 Juli 2013," kata AKBP Suhartoyo, Selasa (30/7/2013).
Rani
sebelumnya telah mengajukan banding atas rekomendasi PTDH oleh Bid
Propam Polda Jatim pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Namun
banding yang diajukan kepada Kapolri dan Kapolda tidak diterima.
"Karena
sudah tiga kali melakukan disersi. Hari ini dia (Rani) masih di propam,
tanggal 31 resmi menjadi masyarakat sipil," tambah Kasubid Penmas Polda
Jatim ini.
"Sanksi yang diberlakukan kepada Rani ini terjadi
karena adanya pelanggaran disiplin, bukan adanya kasus-kasus lain yang
terjadi pada Rani," pungkas Suhartoyo.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar