Global News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Pegawai Negeri Sipil
(PNS) penerima gratifikasi Lebaran seperti parcel bisa dipidanakan.
Direktur
Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyatakan, gratifikasi menjelang
Lebaran bisa diklasifikasikan ke dua hal. Pertama, pejabat publik dan
penyelenggara negara, dan PNS yang dengan sengaja melakukan permintaan
dana dan atau hadiah yang dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR)
dari pihak swasta atas nama kantor.
Kedua, menerima parcel atau
bingkisan, fasilitas ataupun pemberian lainnya bisa masuk dalam kategori
suap bila memenuhi dua unsur.
"Pertama berkaitan dengan
jabatannya. Yang kedua, berlawanan dengan tugas daa kewajibannya. Maka
kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari masuk ke pidana. Hukumannya minimal
empat tahun. Maksimal seumur hidup," kata Giri kepada SINDO di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia menjelaskan, gratifikasi
bukan hanya dipahami sebatas parcel atau bingkisan Lebaran saja. Tapi
sesuai Pasal 12 B dan 12 C Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi dalam UU tersebut
adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
"Pada
prinsipnya menyalahgunakan kewenangan, menimbulkan benturan kepentingan
dan menurunkan kepercayaan masyarakat nantinya," bebernya.
Dalam
kesempatan itu, dia juga mengimbau PNS, pejabat publik dan
penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas, atau mobil
operasional termasuk barang milik negara lainnya untuk kepentingan
pribadi menjelang Lebaran.
"Jika itu milik negara harusnya
diperuntukan untuk kepentingan dinas. Dengan alasan apapun tidak
dibenarkan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
SINDONEWS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar