Global News : Seorang pria Palestina yang dibui di sebuah penjara Israel menjadi
seorang ayah pada Rabu (31/7/2013). Sepertinya tidak ada yang istimewa
dari informasi itu. Namun, pengumuman tentang hal tersebut telah menjadi
berita utama karena Abdul Kareem al-Rimawi, suami si perempuan, telah
dipenjarakan selama 13 tahun dan hanya boleh melihat istrinya dari balik
dinding kaca.
Lida al-Rimawi, istri dari Abdul Kareem,
mengatakan, ia hamil setelah mendapat sperma suaminya yang diselundupkan
keluar dari penjara di mana suaminya ditahan atas tuduhan percobaan
pembunuhan.
Menurut kantor berita Palestina Ma'an,
perempuan itu melahirkan bayi laki-laki yang sehat yang diberi nama Majd
pada Rabu lalu di klinik Razan di Nablus, Tepi Barat. Suaminya
dijadwalkan baru akan dibebaskan tahun 2026, atau 13 tahun lagi.
"Kami menantang Pemerintah Israel," kata istrinya kepada NPR pada bulan Mei, ketika ia hamil tujuh bulan. "Kami menantang kepala penjara."
Lida
al-Rimawi adalah salah satu dari sejumlah istri tahanan yang mengatakan
bahwa mereka menjalani program bayi tabung di klinik di Nablus. Pada
Februari 2013, dokter Salem Abu Khaizaran mengumumkan bahwa salah satu
pasiennya melahirkan seorang bayi yang sehat pada Agustus 2012, demikian
lapor The Guardian. Suami perempuan itu tengah menjalani 32 kali hukuman seumur hidup.
Khaizaran
mengatakan kepada harian Inggris tersebut, ketika itu lebih dari 20
perempuan telah diinseminasi dengan sperma suami mereka yang sedang
berada di penjara, dan bahwa empat dari mereka hamil. Dokter itu
menjelaskan, tingkat keberhasilan yang rendah karena kesulitan menjaga
sperma tetap segar saat dibawa keluar dari penjara ke Tepi Barat.
Para
perempuan yang terlibat enggan untuk menjelaskan bagaimana mereka mampu
menyelundupkan sperma melewati para penjaga penjara.
Sivan Weizman, perempuan juru bicara lembaga pengelola penjara Israel, mengatakan kepada Al Jazeera
pada Februari lalu bahwa dia "sangat skeptis" tentang klaim para
perempuan itu. "Para perempuan yang datang ke penjara tidak punya kontak
langsung dengan para tahanan, dan ketika mereka meninggalkan penjara,
mereka harus melewati pemeriksaan," kata Weizman.
Weizman menjelaskan kepada NYTimes bahwa walau pasangan itu tidak dihalangi untuk melakukan conjugal visit
(sebuah kunjungan yang bersifat privat dan memungkinkan pengunjung dan
napi beraktivitas seksual), tetapi mereka dipisahkan oleh kaca.
Anak-anak diperbolehkan untuk merangkul ayah mereka jika mereka berusia
di bawah 8 tahun.
Khaizaran, yang pertama kali berbicara tentang prosedur di klinik Razan, mengatakan kepada harian New York Times
bahwa dia menilai prosedur itu sebagai masalah manusia, dan bukan
politis. Dia menjelaskan bahwa banyak perempuan yang terlalu tua untuk
bisa hamil setelah suami mereka dibebaskan dari penjara, dan bahwa ia
telah menerima fatwa dari seorang ulama yang memungkinkan prosedur itu
dilakukan. Prosedur itu bertarif 3.000 dollar AS, tetapi klinik Razan
membebaskan biaya buat para perempuan itu.
Menurut laporan Al Jazeera,
sekitar 4.800 warga Palestina dipenjara di sejumlah penjara Israel.
Setidaknya 1.000 orang menjalani hukuman lebih dari 20 tahun.
Hari
Minggu lalu, Israel mengumumkan akan membebaskan 104 tahanan Palestina
yang dituduh telah melakukan serangan mematikan. Para tahanan itu
ditangkap antara tahun 1983 dan 1994, dan menurut Menteri Luar Negeri AS
John Kerry, mereka akan dibebaskan dalam empat tahap selama beberapa
bulan.
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar