Global News - Jakarta -
Persidangan dugaan suap kuota impor daging
dengan terdakwa Ahmad Fathanah kembali digelar. Saksi yang tidak
dijadwalkan bersaksi hari itu Ahmad Rozi, hadir di persidangan. Rozi pun
dipersilahkan keluar oleh majelis hakim.
"Saya mendapat
informasi ada saksi bernama Ahmad Rozi yang menghadiri persidangan ini.
Saya meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang persidangan,"
ujar ketua majelis Hakim, I Made Hendra, di Tipikor, Jakarta
(29/7/2013).
Rozi dipersilahkan keluar sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak lama Rozi berdiri dan langsung meninggalkan ruang sidang. Untuk
diketahui, Rozi adalah kuasa hukum Fathanah.
Sebelumnya, Rozi
yang mengenakan batik berwarna putih biru sempat duduk di bangku
pengunjung. Usai Rozi keluar sidang yang saat itu sedang mendengarkan
kesaksian Maria Elisabeth Liman, kembali dilanjutkan.
Ahmad Rozi
pernah disebut-sebut di persidangan tipikor terlibat percakapan dengan
Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq agar PT Indoguna Utama bisa
mendapatkan penambahan kuota impor daging.
Di persidangan Jumat
(17/5), jaksa memutarkan percakapan telepon antara Luthfi-Fathanah yang
disadap KPK. Luthfi diketahui pernah meminta bantuan pengacara Fathanah,
Ahmad Rozi. Luthfi meminta Rozi menghubungi Komisaris PT Radina Bio
Adicita, Elda Devianne Adiningrat untuk menyiapkan data kebutuhan daging
sapi.
Data ini akan dijadikan alasan agar penambahan kuota impor
seperti yang diminta Indoguna disetujui Kementan. Elda dalam pengurusan
kuota impor sapi ini jadi penghubung antara PT Indoguna dengan
Fathanah.
"Memang saya diminta Luthfi minta data dan disampaikan
ke Soewarso," kata Ahmad Rozi bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Rabu (29/5).
Detik. com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar