Global News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan intansi atau
lembaga untuk melarang tiga hal menjelang lebaran Idul Fitri 1434
Hijriah.
Pertama, PNS tidak meminta THR dari unsur
masyarakat/perusahaan manapun. Kedua, tidak menerima parcel. Ketiga,
tidak menggunakan mobil dinas atau kendaraan operasional untuk
kepentingan pribadi ataupun mudik personal.
"Aset-aset negara,
mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Unit pengendali gratifikasi di setiap instansi, BUMN, dan BUMD harus
melakukan pemantauan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/7/13).
Untuk itu, KPK
mengimbau kepada setiap pimpinan intansi atau lembaga pemerintah untuk
melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau ada
yang masih meminta tunjangan hari raya (THR) dari swasta/masyarakat,
parcel dan menggunakan mobil dinas, harus dilaporkan ke KPK paling
lambat 30 hari.
"Ini sifatnya imbauan. Parcel harusnya diberikan pada warga negara tidak mampu," bebernya.
Menurutnya,
kalau penyelenggara negara yang memberikan THR atau parcel ke orang
tidak mampu, termasuk kepada wartawan misalnya tentu tidak masalah.
"Tapi diliat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang miskin itu apa," tandasnya.
SINDONEWS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar