Kamis, 01 Agustus 2013

Ini 3 larangan KPK pada instansi pemerintah jelang Lebaran

Global News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan intansi atau lembaga untuk melarang tiga hal menjelang lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah.

Pertama, PNS tidak meminta THR dari unsur masyarakat/perusahaan manapun. Kedua, tidak menerima parcel. Ketiga, tidak menggunakan mobil dinas atau kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi ataupun mudik personal.

"Aset-aset negara, mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Unit pengendali gratifikasi di setiap instansi, BUMN, dan BUMD harus melakukan pemantauan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/7/13).

Untuk itu, KPK mengimbau kepada setiap pimpinan intansi atau lembaga pemerintah untuk melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau ada yang masih meminta tunjangan hari raya (THR) dari swasta/masyarakat, parcel dan menggunakan mobil dinas, harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari.

"Ini sifatnya imbauan. Parcel harusnya diberikan pada warga negara tidak mampu," bebernya.

Menurutnya, kalau penyelenggara negara yang memberikan THR atau parcel ke orang tidak mampu, termasuk kepada wartawan misalnya tentu tidak masalah.

"Tapi diliat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang miskin itu apa," tandasnya.

SINDONEWS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar