Global News World : Jakarta - Berdalih anak hasil hubungan gelap, Dalminah
(40) membunuh anaknya sendiri. Bayi yang masih merah itu dimasukkan ke
dalam kardus dan dibuang di depan rumah tetangganya.
Kejadian itu
terjadi pada 7 Mei 2012 di kamar mandi Dalminah di Dusun Mengger,
Karangasem, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
"Saya
tengah proses cerai lalu berhubungan dengan lelaki lain layaknya suami
istri berkali-kali," cerita Dalimah seperti tertulis dalam putusan
Pengadilan Negeri (PN) Wonosari yang dilansir website Mahkamah Agung
(MA), Sabtu (21/9/2013).
Atas hubungan gelap ini maka perut
Dalimah hamil. Dalimah sendiri sudah mempunyai dua anak dari suami yang
tengah menunggu cerai. Saat menjelang pagi di bulan Mei itu, tiba-tiba
Dalimah merasakan perutnya sakit dan mau melahirkan. Lalu dia buru-buru
ke kamar mandi dan lahirlah anak tanpa dosa tersebut.
Saat
keluar dari rahim, anak tersebut jatuh ke lantai yang terbuat dari
batu-batu kecil sehingga bayinya langsung meninggal dunia. Dalimah lalu
mencuci anaknya dan dibawa ke kamar.
Usai mengantarkan anaknya
yang paling kecil ke sekolah, lalu Dalimah berpikir bagaimana caranya
membuang bayinya. Lantas dia memasukkan anaknya ke kardus dan dengan
mengendarai sepeda motor, anak itu dibuang di depan rumah tetangganya.
"Saya membuang di rumah yang letaknya dekat kuburan dengan harapan anak saya ada yang membuangnya," tutur Dalimah.
Selidik punya selidik, Dalimah ternyata pernah dipenjara 6 bulan karena kasus penggelapan.
PN
Wonosari yang terdiri dari Yamti Agustina, Guntoro Eka Sekti dan Fitra
Renaldi menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara kepada Dalimah.
"Terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dan
menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kelahirannya," putus
majelis pada 6 Maret 2013 silam.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar