Global News World : BANDUNG - Pria berinisial A (28) diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran menjadi kurir ganja.
Ia
ditangkap di Jalan Laswi Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 6
September 2013 saat mengantar ganja. Dari pelaku, petugas mendapati
ganja seberat 2,5 kilogram.
“A ini belum sempat mengantarkan
ganja ke suatu tempat yang dijanjikan, keburu ketangkap,” kata Kasat
Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agus Dwi Hermawan, Jumat (20/9/2013).
A
sendiri mendapat perintah untuk mengantar ganja dari EK yang kini masih
diburu polisi. “A ini berperan sebagai kurir. Dia baru sekali ini
melakukannya,” ucapnya.
Agus mengatakan, A belum dijanjikan akan
mendapat upah berapa dari jasanya sebagai kurir. Kemungkinan, A terdesak
kebutuhan ekonomi sehingga mau jadi kurir ganja.
Kepada polisi, A
mengaku sebagai guru honorer di salah satu SD di Kabupaten Bandung.
“Tersangka juga mengaku masih kuliah di perguruan tinggi terbuka,”
jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, A terbukti positif
pengguna ganja. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI
Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar