Sabtu, 21 September 2013

Kompolnas: Oknum Polisi Selingkuh karena Terinspirasi Irjen Djoko

Global News World : JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman, mengatakan, maraknya oknum polisi selingkuh lantaran terinspirasi oleh atasannya. Sebelumnya, Pejabat Polda Lampung, Kombes Pol S, ditangkap institusinya lantaran diduga selingkuh.

"Ada beberapa hal yang seolah-olah perselingkuhan itu dihalalkan, pasalnya opini yang terbentuk adalah selingkuh itu urusan pribadi sehingga dalam kasus DS sampai punya isteri tiga dengan memalsukan dokumen tidak dianggap pelanggaran," ujar Hamidah melalui pesan singkat kepada Wartawan, Sabtu (21/9/2013).

Ia menambahkan, maraknya perselingkuhan yang dilakukan oknum aparat berseragam cokelat itu lantaran belum adanya UU yang mengatur hal itu.

"Lemahnya regulasi yang mengatur masalah tersebut seolah anomali yaitu tidak ada landasan hukum yang mengaturnya, padahal sebagai aparatur negara yang melekat sumpah dan janji maka melakukan perbuatan asusila itu sungguh-sungguh merendahkan harkat martabat mereka sebagai Polri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, seorang petinggi di Polda Lampung yakni Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Lampung, Kombes Pol S ditangkap oleh institusinya saat pesta sabu bersama seorang perempuan di sebuah kamar hotel bintang tiga di Telukbetung Utara, Bandarlampung, Lampung.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko, mengatakan, anak buahnya itu ditangkap lantaran diduga selingkuh.

"Kemarin itu, istrinya melaporkan yang bersangkutan ke Propam karena kasus perselingkuhan," kata Heru Winarko saat dihubungi wartawan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Imam Soedjarwo, enggan mengutarakan penangkapan S.
        
"Semua nanti kami periksa, hasilnya akan disampaikan setelah diperiksa," terang Imam ketika ditemui di Mabes Polri.

Meski demikian, dia mengatakan, baik kasus dugaan penggunaan sabu maupun dugaan perselingkuhan, menjadi materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terhadap perwira menengah tersebut. 



Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar