Sabtu, 21 September 2013

Dipecat karena Sabu, Ini Awal Mula Kolonel Herman Kenal dengan Narkoba

Global News World : Jakarta - Karier 28 tahun Kolonel Herman Rosyadi harus berakhir karena narkoba dan juga wanita. Dosen di Akademi Angkatan Udara (AAU) itu juga dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Saya mengenal narkotika jenis sabu sejak berdinas di Bais TNI karena saya pernah mendapat perintah untuk mencari anggota TNI yang terlibat narkoba sehingga untuk masuk ke dalam lingkungan pemakai narkoba maka saya harus memakai juga," kata Koloner Herman seperti tertuang dalam putusan pengadilan militer yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2013).

Kolonel Herman mengaku sudah memakai sabu delapan kali dengan rentang pakai sebulan sekali dan menikmatinya sendiri. Saat tertangkap pada 29 Januari 2012, Kolonel Herman mengaku sedianya mengantarkan OS, teman zinanya ke kos OS, tetapi sudah tutup. Lalu OS diajak menginap di mess Wira Adidharma, Lanud Adisutjipto, Yogyakarta. Lantas terjadilah hubungan terlarang dan dilanjutkan dengan pesta narkoba.

"Saya belum pernah sakau," ceritanya.

Keterangan itu bertentangan dengan kesaksian OS. Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku pernah memakai sabu bersama dengan Kolonel Herman 5 kali di mess tersebut. OS juga mengaku lebih dari 10 kali berhubungan badan dengan Kolonel Herman meski Kolonel Herman sudah beristri.

Atas perbuatan itu, oditur militer menuntut Kolonel Herman dihukum 2 tahun. Atas hal itu, Kolonel Herman pun meminta hukuman ringan karena dia merasa menjadi korban narkoba dan orang tuanya yang tengah sakit-sakitan. Kolonel Herman meminta direhabilitasi, bukan dipenjara.

"Saya juga mempunyai tanggungan seorang adik yang masih sekolah yang membutuhkan biaya," pintanya.

Namun majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Dedy Suryanto dan Kolonel Mahmud tidak terpengaruh. Ketiganya memberikan hukuman setimpal kepada kolonel yang pernah ikut dalam operasi Seroja itu.

"Memidana 1 tahun dan 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus majelis pada 4 Juli 2013 lalu.

detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar