Global News World : Jakarta - Karier 28 tahun Kolonel Herman Rosyadi harus
berakhir karena narkoba dan juga wanita. Dosen di Akademi Angkatan Udara
(AAU) itu juga dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi
II Jakarta.
"Saya mengenal narkotika jenis sabu sejak berdinas
di Bais TNI karena saya pernah mendapat perintah untuk mencari anggota
TNI yang terlibat narkoba sehingga untuk masuk ke dalam lingkungan
pemakai narkoba maka saya harus memakai juga," kata Koloner Herman
seperti tertuang dalam putusan pengadilan militer yang dikutip detikcom,
Jumat (20/9/2013).
Kolonel Herman mengaku sudah memakai sabu
delapan kali dengan rentang pakai sebulan sekali dan menikmatinya
sendiri. Saat tertangkap pada 29 Januari 2012, Kolonel Herman mengaku
sedianya mengantarkan OS, teman zinanya ke kos OS, tetapi sudah tutup.
Lalu OS diajak menginap di mess Wira Adidharma, Lanud Adisutjipto,
Yogyakarta. Lantas terjadilah hubungan terlarang dan dilanjutkan dengan
pesta narkoba.
"Saya belum pernah sakau," ceritanya.
Keterangan
itu bertentangan dengan kesaksian OS. Perempuan berusia 34 tahun itu
mengaku pernah memakai sabu bersama dengan Kolonel Herman 5 kali di mess
tersebut. OS juga mengaku lebih dari 10 kali berhubungan badan dengan
Kolonel Herman meski Kolonel Herman sudah beristri.
Atas
perbuatan itu, oditur militer menuntut Kolonel Herman dihukum 2 tahun.
Atas hal itu, Kolonel Herman pun meminta hukuman ringan karena dia
merasa menjadi korban narkoba dan orang tuanya yang tengah
sakit-sakitan. Kolonel Herman meminta direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Saya juga mempunyai tanggungan seorang adik yang masih sekolah yang membutuhkan biaya," pintanya.
Namun
majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Yan Akhmad Mulyana, Kolonel
Dedy Suryanto dan Kolonel Mahmud tidak terpengaruh. Ketiganya memberikan
hukuman setimpal kepada kolonel yang pernah ikut dalam operasi Seroja
itu.
"Memidana 1 tahun dan 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus majelis pada 4 Juli 2013 lalu.
detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar