Global News World : JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan
agar menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II yang menjadi calon
anggota legislatif (Caleg) dilarang menjadi pemeran iklan layanan
masyarakat lembaga di bawahnya.
Berdasarkan penulusuran Okezone,
Senin (9/9/28013), melalui Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah
dirilis KPU beberapa waktu lalu, setidaknya ada 10 menteri yang akan
ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sepuluh menteri tersebut, yakni,
1. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, maju dari Dapil Sumut I Nomor urut 1
2. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin, maju dari Dapil Sulawesi Tenggara II Nomor urut 1
3. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syariefuddin Hasan, maju dari Dapil Jabar III Nomor urut 1
4. Menteri Perhubungan EE Mangindaan, maju dari Sulawesi Utara Nomor urut 1
5. Menteri ESDM Jero Wacik, maju dari dapil Bali Nomor Urut 1
6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo maju dari dapil Yogyakarta Nomor urut 1
7. Menteri Pertanian Suswono, maju dari Dapil Jateng X No urut 1
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, maju dari Dapil Jatim VIII No Urut 1
9. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, maju dari Dapil Lampung I No urut 1.
10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, maju dari Dapil NTB No urut 1.
Sebelumnya,
KPU telah mengeluarkan pedoman kampanye bagi caleg DPR, DPRD dan DPD
dalam PKPU No 15 Tahun 2013, dimana pejabat pemerintah yang nyaleg,
tidah boleh melakukan iklan layanan masyarakat baik itu media cetak,
elektronik maupun di luar ruang.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar