Selasa, 10 September 2013

Kompolnas Sarankan Polri Pikirkan Ulang Penahanan Arsyad yang Dituduh Hina Nurdin Halid

Global News World : Jakarta - Penahanan aktivis antikorupsi di Makassar, Arsyad yang dituduh menghina Nurdin Halid dikhawatirkan menjadi bumerang bagi Polri. Proses hukum menindaklanjuti laporan anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Wahab Tahir sah dilakukan, sepanjang dilakukan di dalam koridor hukum yang ada.

"Kalau memang dirasa perlu, adil, dan pantas ya teruskan. Kalau nanti perjalanannya mendapat pertentangan, ya terimalah implikasi keputusan itu," kata anggota Kompolnas Andrianus Meliala di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Implikasi atau dampak yang kemungkinan terjadi adalah akan muncul anggapan negatif dari publik terhadap citra kepolisian. Dia mengimbau, Polri untuk berpikir ulang dalam mengambil langkah menjebloskan Arsyad ke sel tahanan.

"Apakah ini sudah memenuhi dan mewakili keadilan itu sendiri? Kalau ada waktu untuk berpikir ulang, berpikirlah," ujarnya.

Arsyad merupakan korban pengeroyokan sekelompok orang beratribut tim Supomo-Kadir Halid, saat menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu. Dia dijebloskan ke tahanan karena melanggar Pasal 27 Ayat 3 subs Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo Pasal 310 dan 335 KUHP.

Arsyad dilaporkan polisi oleh anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Wahab Tahir, karena tersinggung dengan status BBM Arsyad yang menyebut Nurdin Halid Koruptor, Jangan Pilih Adik Koruptor.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada detikcom, Selasa (10/9) menyebutkan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan Arsyad.

Sementara itu, Agustus lalu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melepaskan 5 tersangka pelaku penyerangan kantor redaksi televisi lokal di Makassar, Celebes TV. Kelima tersangka tersebut adalah Darwis, Syarifuddin, Alex, Adam, dan Kamaruddin.

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi yang ditemui detikcom di Warkop Daeng Anas, selasa (13/8), menyebutkan status kelima tersangka penyerangan kantor Celebes TV ditangguhkan karena kelimanya dianggap koperatif dalam pengusutan kasus yang terjadi pada 24 Juni 2013 yang dilakukan sekelompok preman berseragam tim Supomo-Kadir Halid.

"Tersangka ditangguhkan karena mereka koperatif, tapi pengusutannya tetap jalan terus, berkas pengusutannya displit kasus penyerangan dan perusakannya," pungkas Burhanuddin.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar