Global News World : Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil
menangkap tiga orang terduga tindak pidana narkotika. Seorang tersangka
yang peranannya diduga sebagai penjual sabu mengaku terdesak biaya
tagihan rumah.
"Hasilnya buat bayar tagihan rumah, sekitar Rp 700
juta. Saya terpaksa melakukan itu," kata salah seorang tersangka
berinisial A alias J di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Senin
(9/9/2013).
Petugas berhasil menangkap A, seorang wanita inisial R
alias E, dan BS. Semua tersangka ditangkap di Samarinda, Kalimantan
Timur.
"A dan R yang bukan suami istri diamankan di rumah R, Jl
Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Samarinda Ilir, Kaltim," kata Kabid
Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada wartawan.
A
bermaksud mengirimkan barang haram senilai 47,82 gram narkotika golongan
I jenis sabu ke pria berinisial BS. A mengaku hanya bisa mendapat
untung kisaran Rp 2 sampai Rp 3 juta.
"Saya baru beberapa bulan ini saja (berbisnis narkoba)," ucap A dari balik sebo yang ia kenakan.
Petugas
BNN juga menggeledah rumah A di Jl Rajawali, Gang Anoor. Samarinda. Di
tempat itu, petugas mengamankan sabu seberat 1,67 gram, uang tunai Rp 63
juta, dan tiga buah sepeda motor.
Perkara dari mana asal-usul
barang haram itu, BNN masih belum bisa memastikan. Meski demikian,
wilayah Kalimantan Timur diakui BNN sebagai kawasan rawan peredaran
narkoba lintas negara.
"Karena dari beberapa kasus juga ditemukan
di wilayah perbatasan. Untuk kasus ini, kita masih melakukan
pengembangan apakah ini barangnya berasal dari Malaysia atau dari
Samarinda sendiri. Kita masih memantau di daerah Samarinda, Nunukan,
Tarakan, dan sekitarnya," papar Sumirat.
Para tersangka terancam
UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati
atau pidana penjara seumue hidup.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar