Global News World : Jakarta - Karier Ginarta selama 15 tahun sebagai PNS di
pengadilan harus berakhir di bui. Pengawai Pengadilan Tinggi (PT)
Yogyakarta meringkuk di penjara selama 1,5 tahun karena menjadi calo tes
hakim Charles Parulian.
Namun Ginarta tidak memakan uang sogokan
Rp 525 juta sendiri. Panitera pengganti itu telah mentransfer Rp 250
juta kepada Sri Utami, yang mengaku sekretaris Sekjen MA Ruum Nessa.
"Rita
(ibu korban) terperdaya dan mentransfer uangnya ke Sri Utami (belum
tertangkap)," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti tertulis dalam
putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, yang dilansir di
website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013).
Menurut cerita
Ginarta, Sri adalah sekretaris pribadi (sespri) Sekjen MA Ruum Nessa.
Saat ini, Ruum Nessa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Rita
dalam kurun waktu Februari 2009-Oktober 2010 mentransfer uang kepada
Sri dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta dengan total Rp 250 juta. Kertas
transaksi transfer kepada Sri itu dihadirkan di pengadilan sebagai
bukti.
"Rita ditelepon Sri yang mengatakan bahwa ia adalah penghubung antara Ginarta dengan orang MA," papar JPU.
Dalam
percakapan via telepon itu, Sri memperdaya Rita jika uang itu akan
menjadi pelicin bagi panitia seleksi. Awalnya Rita ragu dan meminta
bertemu empat mata dengan Sri namun ditolak. Sri menjanjikan bertemu
usai Charles diterima menjadi pegawai MA.
Jakarta - Charles melaksanakan ujian tes hakim pada
2008 dan 2009. Namun hingga Juni 2010 namanya tidak kunjung keluar.
Keluarga pun curiga dan mengecek ke Badan Kepegawaian Nasional dan MA
ternyata Sri tidak terdaftar sebagai PNS. Ginarta tetap bersikukuh uang
yang telah disetor itu tidak bisa ditarik kembali.
Keluarga
Charles meminta Ginarta mengembalikan uang sogokan tersebut. Tetapi
Ginarta mengelak. "Uang tidak bisa ditarik kembali karena sudah masuk
MA," alasan Ginarta.
Bahkan ayah 4 anak itu menggertak keluarga
Charles yaitu apabila tetap ngotot meminta uang sogokan balik maka hanya
bisa kembali 50 persen. Ginarta memberi solusi supaya Charles ikut
seleksi pada tahun 2011.
"Saya pernah bertemu Bu Sri di Bandara
Soekarno-Hatta saat memberikan berkas Charles. Saya kenal Bu Sri
dikenalkan oleh Pak Didit Mahatmanto," kata Ginarta mengakui
perbuatannya.
Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman
1,5 tahun penjara terhadap Ginarta. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6
bulan penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Kun Triharyanto
Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar