Selasa, 10 September 2013

Tes Hakim Nyogok Rp 525 Juta, Orang yang Mengaku Sespri Sekjen MA Buron

Global News World : Jakarta - Karier Ginarta selama 15 tahun sebagai PNS di pengadilan harus berakhir di bui. Pengawai Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta meringkuk di penjara selama 1,5 tahun karena menjadi calo tes hakim Charles Parulian.

Namun Ginarta tidak memakan uang sogokan Rp 525 juta sendiri. Panitera pengganti itu telah mentransfer Rp 250 juta kepada Sri Utami, yang mengaku sekretaris Sekjen MA Ruum Nessa.

"Rita (ibu korban) terperdaya dan mentransfer uangnya ke Sri Utami (belum tertangkap)," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013).

Menurut cerita Ginarta, Sri adalah sekretaris pribadi (sespri) Sekjen MA Ruum Nessa. Saat ini, Ruum Nessa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Rita dalam kurun waktu Februari 2009-Oktober 2010 mentransfer uang kepada Sri dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta dengan total Rp 250 juta. Kertas transaksi transfer kepada Sri itu dihadirkan di pengadilan sebagai bukti.

"Rita ditelepon Sri yang mengatakan bahwa ia adalah penghubung antara Ginarta dengan orang MA," papar JPU.

Dalam percakapan via telepon itu, Sri memperdaya Rita jika uang itu akan menjadi pelicin bagi panitia seleksi. Awalnya Rita ragu dan meminta bertemu empat mata dengan Sri namun ditolak. Sri menjanjikan bertemu usai Charles diterima menjadi pegawai MA.
Jakarta - Charles melaksanakan ujian tes hakim pada 2008 dan 2009. Namun hingga Juni 2010 namanya tidak kunjung keluar. Keluarga pun curiga dan mengecek ke Badan Kepegawaian Nasional dan MA ternyata Sri tidak terdaftar sebagai PNS. Ginarta tetap bersikukuh uang yang telah disetor itu tidak bisa ditarik kembali.

Keluarga Charles meminta Ginarta mengembalikan uang sogokan tersebut. Tetapi Ginarta mengelak. "Uang tidak bisa ditarik kembali karena sudah masuk MA," alasan Ginarta.

Bahkan ayah 4 anak itu menggertak keluarga Charles yaitu apabila tetap ngotot meminta uang sogokan balik maka hanya bisa kembali 50 persen. Ginarta memberi solusi supaya Charles ikut seleksi pada tahun 2011.

"Saya pernah bertemu Bu Sri di Bandara Soekarno-Hatta saat memberikan berkas Charles. Saya kenal Bu Sri dikenalkan oleh Pak Didit Mahatmanto," kata Ginarta mengakui perbuatannya.

Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Ginarta. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar