Global News World : Jakarta - Ingin jalan pintas menjadi hakim, Charles
Parulian menghalalkan segala cara. Salah satunya menyogok supaya lolos
tes. Namun setelah uang Rp 525 juta mengucur, usahanya tidak berhasil.
Selidik punya selidik, Charles ditipu.
"Sekarang ini masuk calon
hakim itu tidak ada yang murni. Semua pakai koneksi dan uang. Kalah
nggak, maka nggak bakalan lulus," kata Ginarta SH, MH.
Rayuan
jahat Ginarta ini disampaikan kepada Charles seperti tertulis dalam
putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, yang dilansir website
Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013). Sehari-hari Ginarta adalah PNS
MA yang bertugas sebagai panitera pengganti (PP) di Pengadilan Tinggi
Yogyakarta.
"Percaya sama saya. Kalau Mas tes tanpa koneksi dan
uang itu hanya buang-buang waktu saja dan saya bisa membantu Mas lolos
namun harus menyediakan uang Rp 350 juta," ujar Ginarta pada Desember
2007 silam.
Ginarta melancarkan perkataan bohong tersebut di
rumahnya, Dusun Kedungsogo Rt 032/016 Kelurahan Kedungsari, Kecamatan
Pengasih, Kulonprogo, saat Charles datang ke rumahnya. Mendapat bujuk
rayu ini, Charles menceritakan kepada kedua orang tuanya, Markus Tamba
dan Rita Nababan. Tidak berapa lama, Ginarta menelepon Rita untuk
memuluskan niat jahatnya.
"Saya bisa jamin 100 persen Charles
bisa masuk karena saya punya koneksi yaitu Sekjen MA Bapak Ruum Nessa.
Saya akan bertanggung jawab mengembalikan uang secara penuh apabila
Charles tidak lulus," ujar Ginarta.
Lantas Ginarta meminta uang
Rp 250 juta dan disanggupi oleh orang tua Charles sebesar Rp 150 juta.
Jika Charles lolos ujian tertulis, Rita akan mentransfer sisanya.
Jakarta - Ternyata pada pengumuman Januari 2008, nama
Charles tidak lolos ujian tertulis. Ginarta berdalih karena Rita belum
membayar booking fee sebesar Rp 100 juta. Lantas uang yang telah dibayar
dikembalikan oleh Ginarta Rp 50 juta dan sisanya (Rp 100 juta) untuk
booking fee ujian calon hakim 2009.
Pada 2009, Charles kembali mengikuti ujian calon hakim dan Ginarta kembali meminta Rp 150 juta dan disanggupi.
"Charles pasti lulus," janji Ginarta untuk kedua kalinya.
Namun,
lagi-lagi Charles tidak lulus ujian dan Rita pun menagih uang Rp 250
juta dikembalikan. Bukannya mengembalikan, Ginarta kembali mengeluarkan
jurus tipuan selanjutnya yaitu akan diadakan ujian jalur khusus dengan
tambahan sogokan Rp 50 juta. Lagi-lagi Rita menyanggupi dan mentransfer
uang yang diminta dengan harapan anaknya bisa memakai toga hakim.
"Untuk
mengurus penerbitan SK jangan sampai terlambat transfer. Jika terlambat
bisa-bisa SK tidak terbit, bahkan bisa ditarik kembali oleh MA atau
diganti orang lain," kata Ginarta kembali bermulut manis.
Meski
sudah keluar uang banyak Charles tak kunjung keluar sebagai salah satu
orang yang lulus seleksi. Lantas Ginarta meminta lagi uang untuk biaya
pelicin hingga total uang yang telah dibayar sebanyak Rp 525 juta.
Hingga akhirnya kesabaran orang tua Charles habis dan melaporkan
peristiwa ini ke Polda DIY. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ginarta
dihukum 2 tahun 6 bulan.
Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan
hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis kasasi yang terdiri
dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia
Fitrianingsih.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar