Selasa, 10 September 2013

Nyogok Rp 525 Juta Biar Lolos Tes Hakim, Charles Malah Dikibuli PNS MA

Global News World : Jakarta - Ingin jalan pintas menjadi hakim, Charles Parulian menghalalkan segala cara. Salah satunya menyogok supaya lolos tes. Namun setelah uang Rp 525 juta mengucur, usahanya tidak berhasil. Selidik punya selidik, Charles ditipu.

"Sekarang ini masuk calon hakim itu tidak ada yang murni. Semua pakai koneksi dan uang. Kalah nggak, maka nggak bakalan lulus," kata Ginarta SH, MH.

Rayuan jahat Ginarta ini disampaikan kepada Charles seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013). Sehari-hari Ginarta adalah PNS MA yang bertugas sebagai panitera pengganti (PP) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Percaya sama saya. Kalau Mas tes tanpa koneksi dan uang itu hanya buang-buang waktu saja dan saya bisa membantu Mas lolos namun harus menyediakan uang Rp 350 juta," ujar Ginarta pada Desember 2007 silam.

Ginarta melancarkan perkataan bohong tersebut di rumahnya, Dusun Kedungsogo Rt 032/016 Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, saat Charles datang ke rumahnya. Mendapat bujuk rayu ini, Charles menceritakan kepada kedua orang tuanya, Markus Tamba dan Rita Nababan. Tidak berapa lama, Ginarta menelepon Rita untuk memuluskan niat jahatnya.

"Saya bisa jamin 100 persen Charles bisa masuk karena saya punya koneksi yaitu Sekjen MA Bapak Ruum Nessa. Saya akan bertanggung jawab mengembalikan uang secara penuh apabila Charles tidak lulus," ujar Ginarta.

Lantas Ginarta meminta uang Rp 250 juta dan disanggupi oleh orang tua Charles sebesar Rp 150 juta. Jika Charles lolos ujian tertulis, Rita akan mentransfer sisanya.
Jakarta - Ternyata pada pengumuman Januari 2008, nama Charles tidak lolos ujian tertulis. Ginarta berdalih karena Rita belum membayar booking fee sebesar Rp 100 juta. Lantas uang yang telah dibayar dikembalikan oleh Ginarta Rp 50 juta dan sisanya (Rp 100 juta) untuk booking fee ujian calon hakim 2009.

Pada 2009, Charles kembali mengikuti ujian calon hakim dan Ginarta kembali meminta Rp 150 juta dan disanggupi.

"Charles pasti lulus," janji Ginarta untuk kedua kalinya.

Namun, lagi-lagi Charles tidak lulus ujian dan Rita pun menagih uang Rp 250 juta dikembalikan. Bukannya mengembalikan, Ginarta kembali mengeluarkan jurus tipuan selanjutnya yaitu akan diadakan ujian jalur khusus dengan tambahan sogokan Rp 50 juta. Lagi-lagi Rita menyanggupi dan mentransfer uang yang diminta dengan harapan anaknya bisa memakai toga hakim.

"Untuk mengurus penerbitan SK jangan sampai terlambat transfer. Jika terlambat bisa-bisa SK tidak terbit, bahkan bisa ditarik kembali oleh MA atau diganti orang lain," kata Ginarta kembali bermulut manis.

Meski sudah keluar uang banyak Charles tak kunjung keluar sebagai salah satu orang yang lulus seleksi. Lantas Ginarta meminta lagi uang untuk biaya pelicin hingga total uang yang telah dibayar sebanyak Rp 525 juta. Hingga akhirnya kesabaran orang tua Charles habis dan melaporkan peristiwa ini ke Polda DIY. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ginarta dihukum 2 tahun 6 bulan.

Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis kasasi yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar