Global News World : TANGERANG- Seorang ibu rumah tangga bernama Siar (33)
warga Kp. Rawa Jati, RT 01/14 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi
Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Polsek Teluk Naga, Kabupaten
Tangerang. Dia kepergok menjual narkoba jenis sabu.
Siar
ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti sabu seberat 8,48
gram, satu buah timbangan serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
“Pelaku
adalah pengedar sabu yang biasa mengedarkan barangnya di wilayah Bojong
Renged, Teluk Naga. Bila diakumulasikan dari barang bukti yang berhasil
kami temukan senilai Rp8 juta,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Endang
Sukmawijaya, Senin (9/9/2013).
Dikatakan Endang, pelaku sudah
menjadi target operasi (TO) polisi setelah polisi berhasil menangkap
suami Siar, bernama Sukma yang juga ditangkap dengan kasus serupa
beberapa waktu lalu.
“Dia ini memang sudah TO dan sempat kami kuntit beberapa hari untuk mengetahui sepak terjangnya,” tegasnya.
Sementara
itu, Siar mengaku, sabu yang dimilikinya tersebut didapat dari teman
suaminya BR yang tinggal di Kresek, Kabupaten Tangerang. “Saya hanya
dititipkan dan disuruh menjualnya seharga Rp1,4 juta per gram dengan
imbalan Rp400 ribu per gram yang berhasil saya jual,” katanya.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar