Global News World : Jakarta - Putusan lepas atas terpidana korupsi Rp 369
miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Indonesia Corruption
Watch (ICW) mendesak KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah
Agung (MA) memeriksa para hakim yang mengadili di tingkat peninjauan
kembali (PK) itu.
"Ketua MA atau pun Bagian Pengawasan MA serta
Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim
PK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Kamis
(22/8/2013).
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan
MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun
penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat
PK, Timan kembali lepas.
"KPK juga sebaiknya melakukan
penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya
terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," sambung Emerson.
Menurut
ICW, vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat
pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.
Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan musibah dan
preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Aneh dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda," ujar Emerson.
Hingga saat ini, Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar