Global News World : Program yang jadi masalah mengundang pertanyaan permirsa di seputar Islam.
Badan pengawas penyiaran Inggris, Ofcom, mendenda saluran TV Islam karena diputuskan memicu kekerasan.
Denda sebesar Pound 85.000 atau sekitar Rp1,2 miliar itu
merupakan tindak lanjut dari keputusan Desember lalu bahwa Noor TV
melanggar kode etik penyiaran.
Kasusnya menyangkut seorang pembawa acara yang mengatakan
bisa diterima dan bahkan merupakan tugas umat Islam untuk membunuh semua
orang yang menghina Nabi Muhammad.
Dalam program Paigham-e-Mustafa pada 3 Mei 2012, pembawa
acara Allama Muhammad Farooq Nizami menjawab pertanyaan dari para
pemirsa di seluruh dunia tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan
Islam.
Salah seorang pemirsa bertanya hukuman apa yang dijatuhkan bagi orang yang menghina Nabi Muhammad?
Nizami menjawab bahwa tidak ada lagi ketidaksepakatan dalam
hal tersebut, "Dipastikan tidak ada keraguan bahwa hukuman bagi orang
yang menghina Nabi Muhammad adalah kematian."
Sudah diberhentikan
Dia juga membenarkan tindakan Mumtaz Qadri, yang membunuh
Gubernur negara bagian India, Salmaan Taseer, pada tahun 2011 karena in
2011, karena tidak setuju dengan seruan Taseer agar undang-undang
penghinaan agama diubah.
Ofcom mengatakan denda yang besar itu mencerminkan
keseriusan pelanggaran yang dilakukan namun tidak sampai mencabut
lisensi siaran.
Noor TV -yang dimiliki oleh Al Ehya Digital Television-
memiliki siaran di Inggris Raya dan juga ke seluruh dunia lewat saluran
Sky.
Mereka membela diri dengan mengatakan bahwa niat presenter
sebenarnya adalah meminta agar umat Islam bertanggung jawab untuk
terlibat jika melihat penghinaan atas Nabi Muhammad.
Bagaimanapun Nizami -yang sudah bekerja selama lima tahun di
Noor TV- diberhentikan bulan Mei itu juga dengan alasan mempromosikan
pandangan politik dan tindakan kekerasan dalam siaran.
detiknews.comm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar