Global News World : Jakarta - Putra Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim kembali
mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di sidang Fathanah.
Hakim pun meminta jaksa KPK untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Ada
satu saksi yang kita panggil, Ridwan Hakim sudah dua kali tidak hadir,"
ujar Jaksa Muhibuddin di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (22/8/2013).
Ketua
Majelis Hakim Nawawi lantas meminta jaksa untuk tidak ragu dalam
melakukan pemanggilan paksa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 UU Tipikor.
"Undang-undang itu tolong digunakan, diancam bahwa ancaman pidananya 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Nawawi.
Ridwan
akan kembali dihadirkan dalam persidangan pada Senin pekan depan.
Selain Ridwan juga ada 6 saksi lain yang akan dihadirkan.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar