Kamis, 22 Agustus 2013

Ridwan Hakim Mangkir Lagi, Hakim Minta Jaksa Lakukan Pemanggilan Paksa

Global News World : Jakarta - Putra Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim kembali mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di sidang Fathanah. Hakim pun meminta jaksa KPK untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Ada satu saksi yang kita panggil, Ridwan Hakim sudah dua kali tidak hadir," ujar Jaksa Muhibuddin di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (22/8/2013).

Ketua Majelis Hakim Nawawi lantas meminta jaksa untuk tidak ragu dalam melakukan pemanggilan paksa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.

"Undang-undang itu tolong digunakan, diancam bahwa ancaman pidananya 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Nawawi.

Ridwan akan kembali dihadirkan dalam persidangan pada Senin pekan depan. Selain Ridwan juga ada 6 saksi lain yang akan dihadirkan.

                                          detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar