Global News World : DEPOK- N, perempuan berusia 16 tahun di Depok mengaku
telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri berinisial DR (18). Namun karena
tak terima, orang tua N akhirnya melaporkan DR ke Polresta Depok.
DR
menyetubuhi N di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Cina, Depok. DR
kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA).
"Dari laporan korban dan keluarganya, dia diberi obat
bius di tempat kos tersangka. Kami masih melakukan visum untuk
mengetahui kebenaran laporan itu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok,
Kompol Ronald Purba, Selasa (27/08/2013).
Menurut Ronald, anak di
bawah umur yang melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka atau
dipaksa dikenai UU Perlindungan Anak. Ronald mengatakan, korban
merupakan warga Bogor. Korban mengaku diajak ke tempat kos tersangka,
hingga korban diberikan obat bius, sehingga korban tak sadarkan diri.
"Kami
akan memeriksa korban secara mendalam apakah mereka itu pacaran atau
tidak. Melakukan itu suka sama suka atau tidak. Saat ini belum dilakukan
menunggu hasil visum," katanya.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar