Selasa, 27 Agustus 2013

Disetubuhi Pacar di Rumah Kos, ABG Lapor Polisi

Global News World : DEPOK- N, perempuan berusia 16 tahun di Depok mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri berinisial DR (18). Namun karena tak terima, orang tua N akhirnya melaporkan DR ke Polresta Depok.

DR menyetubuhi N di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Cina, Depok. DR kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Dari laporan korban dan keluarganya, dia diberi obat bius di tempat kos tersangka. Kami masih melakukan visum untuk mengetahui kebenaran laporan itu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald Purba, Selasa (27/08/2013).

Menurut Ronald, anak di bawah umur yang melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka atau dipaksa dikenai UU Perlindungan Anak. Ronald mengatakan, korban merupakan warga Bogor. Korban mengaku diajak ke tempat kos tersangka, hingga korban diberikan obat bius, sehingga korban tak sadarkan diri.

"Kami akan memeriksa korban secara mendalam apakah mereka itu pacaran atau tidak. Melakukan itu suka sama suka atau tidak. Saat ini belum dilakukan menunggu hasil visum," katanya.

Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar