Selasa, 20 Agustus 2013

ICW: Duit Suap ke Rudi Rubiandini Masih "Recehan"

Global News World : JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan uang suap yang diterima mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, senilai USD700 ribu, masih tergolong "recehan".

"Uang yang diterima Rudi terbilang receh, kalau dilihat dari ruang lingkup sektor usaha migas," ungkap peneliti ICW, Ade Irawan, dalam jumpa persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Ade mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membongkar penyimpangan hulu migas, dapat diketahui mengapa angka suap yang diterima Rudi tergolong sangat kecil.

Senada dengan Ade, Koordinator dan Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengungkapkan, sejak 2009, KPK secara kelembagaan sudah melakukan pengawasan sektor migas, khususnya dari sisi hulunya.

"Namun, kita melihat, aparat penegak hukum tidak satu pun yang mengusut dugaan korupsi migas. Ini sebuah cerita lama, sebab dari hulu hingga hilir sektor migas rawan penyimpangan. Tapi, kenyataannya dari rentetan penyimpangan adakah yang diselesaikan secara hukum? Kita tidak melihat itu," papar Firdaus.

Lalu, Firdaus mempertanyakan, apakah suap yang diterima Rudi ini baru bagian awal dari penyimpangan industri migas Indonesia?

"Dari suap USD700 ribu atau sekira Rp7,2 miliar merupakan bagian kecil dari rangkaian besar industri migas kita. Pendapatan sektor migas lebih dari Rp600 triliun. Kemudian biaya operasional Rp150-160 triliun. Itu pun kita belum bicara setelah masuk kilang dan sebagainya," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, perputaran uang dari industri migas Indonesia lebih dari Rp1.000 triliun per tahun dan industri ini memang sangat besar. Kedua, industri migas sangat strategis karena menguasai hajat hidup orang banyak.

"Kini, setelah ditangkapnya mantan Kepala SKK Migas mau seperti apa? Apa hanya berhenti di Rudi Rubiandini atau membongkar kasus ini dan memeriksa BUMN yang juga mengelola migas.

Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar