Global News World : Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen
(Pol) Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara. Djoko dinilai terbukti
korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan
tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya majelis hakim
menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun
kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro membacakan
surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Djoko
terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya
orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM
pada tahun 2011 sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni Pasal 2 ayat 1
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara dalam
proyek ini Rp 121,830 miliar.
"Rangkaian perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 32 miliar," ujar jaksa M Wiraksajaya.
Dalam
proyek simulator ini, Djoko terbukti memerintahkan agar pekerjaan
pengadaan simulator dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Menindaklanjuti permintaan ini, panitia lelang sebut jaksa menyiapkan
sejumlah perusahaan pendamping untuk mengikuti tender, namun diatur
untuk memenangkan PT CMMA.
"Budi Susanto (Direktur PT CMMA)
bersama terdakwa memerintahkan panitia menyusun HPS tahun anggaran 2011
dengan melakukan penggelembungan harga," ujar jaksa Olivia Sembiring.
Suami
Dipta Anindita itu menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Tindak pidana pencucian uang dilakukan Djoko dengan
membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Unsur menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan telah terbukti,"ujar jaksa Rusdi Amin.
Jaksa
menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22
Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42,9 miliar dan harta pada tahun 2003-Maret
2010 sebesar Rp 54,6 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi
karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang
dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN).
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar