Selasa, 20 Agustus 2013

Neneng Sebut Isi Dakwaan Kasus Pemotongan Kelamin Abdul Tidak Benar

Global News World : Tangerang - Sidang perdana pemotongan kelamin yang terjadi di Pamulang pada 14 Mei lalu akhirnya digelar sore ini. Setelah molor selama 5 jam, sidang yang direncanakan berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut akhirnya digelar pada pukul 16.00 WIB.

Terdakwa Neneng Nurhasanah (21) memasuki ruangan sidang H. Ali Sahid dalam kawalan ketat petugas pengadilan dan perlindungan dari beberapa orang anggota keluarga. Sama seperti saat tiba di gedung pengadilan, wajah Neneng ditutupi oleh jilbab hitam yang diselimuti dengan cadar berwarna senada.

Tak lama setelah Neneng duduk di kursi terdakwa, pihak keluarga Neneng langsung bersikap rotektif. Para keluarga yang sebagian besar terdiri dari wanita paruh baya berulang kali melarang wartawan mengambil foto Neneng dari dekat.

"Tolong jangan diambil dari depan! Kami pihak keluarga nggak mau wartawan motret Neneng dari depan! Tolong jangan dipotret," ujar salah seorang kerabat dengan nada keras di dalam ruangan sidang di PN Tangerang di Cikokol, Senin (20/8/2013).

Setelah sempat gaduh selama kurang lebih 10 menit, sidang akhirnya dimulai. Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Edi Suprianto, Neneng terlihat banyak menunduk dan nada bicara yang sangat gugup.

"Apa kamu sehari-hari memang pakai cadar seperti itu?" tanya Bambang.

"Iya, Yang Mulia," jawab Neneng pelan.

Bambang pun lantas mengangkat buku BAP dan menunjukkan foto Neneng yang memperlihatkan wajah aslinya.

"Ini kamu bukan? Kok nggak pakai cadar?" tanya Bambang.

Neneng hanya terdiam sambil menundukkan kepala.

"Saya nanya ini untuk memastikan kamu adalah orang yang sama seperti yang di foto ini. Supaya jangan salah orang," kata Bambang tegas.

Dalam pembacaan dakwaan, dikatakan bahwa sebelum memotong kemaluan Muhyi, Neneng terlebih dahulu merengek kepada Muhyi untuk melihat dan menyentuh kemaluan Muhyi.

Walau sempat kaget, Muhyi akhirnya menyanggupi permintaan Neneng. Dia kemudian memotong kemaluan Muhyi dan melarikan diri bersama ponsel korban.

Usai pembacaan dakwaan, Neneng langsung bereaksi. "Itu tidak benar, Yang Mulia. Semuanya tidak benar," kata Neneng dengan suara pelan namun tegas.

"Yang tidak benar yang mana?" tanya ketua majelis hakim. Sekali lagi Neneng hanya bisa membisu. Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan Neneng berembuk dengan para kuasa hukumnya, sebelum akhirnya memutuskan meminta waktu untuk eksepsi.

"Sidang dilanjutkan 27 Agustus pekan depan dengan agenda eksepsi," ujar Bambang sembari memukul palu tanda sidang usai. Neneng pun langsung dilarikan keluar ruangan oleh petugas pengadilan.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar