Global News World : Tangerang - Sidang perdana pemotongan kelamin yang
terjadi di Pamulang pada 14 Mei lalu akhirnya digelar sore ini. Setelah
molor selama 5 jam, sidang yang direncanakan berlangsung pada pukul
11.00 WIB tersebut akhirnya digelar pada pukul 16.00 WIB.
Terdakwa
Neneng Nurhasanah (21) memasuki ruangan sidang H. Ali Sahid dalam
kawalan ketat petugas pengadilan dan perlindungan dari beberapa orang
anggota keluarga. Sama seperti saat tiba di gedung pengadilan, wajah
Neneng ditutupi oleh jilbab hitam yang diselimuti dengan cadar berwarna
senada.
Tak lama setelah Neneng duduk di kursi terdakwa, pihak
keluarga Neneng langsung bersikap rotektif. Para keluarga yang sebagian
besar terdiri dari wanita paruh baya berulang kali melarang wartawan
mengambil foto Neneng dari dekat.
"Tolong jangan diambil dari
depan! Kami pihak keluarga nggak mau wartawan motret Neneng dari depan!
Tolong jangan dipotret," ujar salah seorang kerabat dengan nada keras di
dalam ruangan sidang di PN Tangerang di Cikokol, Senin (20/8/2013).
Setelah
sempat gaduh selama kurang lebih 10 menit, sidang akhirnya dimulai.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Edi Suprianto, Neneng
terlihat banyak menunduk dan nada bicara yang sangat gugup.
"Apa kamu sehari-hari memang pakai cadar seperti itu?" tanya Bambang.
"Iya, Yang Mulia," jawab Neneng pelan.
Bambang pun lantas mengangkat buku BAP dan menunjukkan foto Neneng yang memperlihatkan wajah aslinya.
"Ini kamu bukan? Kok nggak pakai cadar?" tanya Bambang.
Neneng hanya terdiam sambil menundukkan kepala.
"Saya
nanya ini untuk memastikan kamu adalah orang yang sama seperti yang di
foto ini. Supaya jangan salah orang," kata Bambang tegas.
Dalam
pembacaan dakwaan, dikatakan bahwa sebelum memotong kemaluan Muhyi,
Neneng terlebih dahulu merengek kepada Muhyi untuk melihat dan menyentuh
kemaluan Muhyi.
Walau sempat kaget, Muhyi akhirnya menyanggupi
permintaan Neneng. Dia kemudian memotong kemaluan Muhyi dan melarikan
diri bersama ponsel korban.
Usai pembacaan dakwaan, Neneng
langsung bereaksi. "Itu tidak benar, Yang Mulia. Semuanya tidak benar,"
kata Neneng dengan suara pelan namun tegas.
"Yang tidak benar
yang mana?" tanya ketua majelis hakim. Sekali lagi Neneng hanya bisa
membisu. Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan Neneng berembuk dengan
para kuasa hukumnya, sebelum akhirnya memutuskan meminta waktu untuk
eksepsi.
"Sidang dilanjutkan 27 Agustus pekan depan dengan agenda
eksepsi," ujar Bambang sembari memukul palu tanda sidang usai. Neneng
pun langsung dilarikan keluar ruangan oleh petugas pengadilan.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar