Global News World : Jakarta - Ruhut Sitompul akhirnya batal dilantik
menjadi Ketua Komisi III DPR. Pelantikan itu tak jadi dilaksanakan
karena tak ada dasar hukum untuk melantik dirinya, yaitu sebuah surat
dari DPP Partai Demokrat (PD). Benarkah surat itu ada?
Wakil
Ketua Umum PD Max Sopacua mengatakan surat penunjukkan Ruhut sudah ada
dan sudah disampaikan ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Katanya sudah ada suratnya, kan di Priyo," kata Max kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Saat
dikonfirmasi ke Priyo, politikus Golkar ini mengatakan memang ada surat
yang masuk ke mejanya dari Fraksi PD pada Senin (19/8) kemarin. Surat
itu soal susunan struktur kepengurusan di fraksi dan komisi. Namun tak
ada nama Ruhut di surat itu. Posisi Ketua Komisi III tetap diisi oleh
Gede Pasek Suardika.
"Sampai per hari ini, saya belum menerima
surat pergeseran di posisi Ketua Komisi III, tapi saya tidak tahu
sebentar lagi, besok, atau mungkin minggu depan," kata Priyo kepada
wartawan.
Priyo menjelaskan, lazimnya surat dari partai mengenai
penunjukkan pimpinan komisi disampaikan dulu ke fraksi yang
bersangkutan. Setelah itu, baru fraksi akan mengirimkan permintaan ke
pimpinan DPR untuk melakukan pelantikan.
Namun Ketua Fraksi PD
Nurhayati Ali Assegaf juga mengatakan tak ada surat dari DPP soal
penunjukkan Ruhut. "Sejauh ini belum ada surat dari DPP untuk
pergantian," kata Nurhayati hari ini.
Oleh karena tak ada surat
resmi, maka si Poltak Raja Minyak dari Medan tak jadi dilantik menjadi
Ketua Komisi III. Ruhut masih harus mencari di mana surat 'sakti' yang
akan mengantarnya jadi pimpinan Komisi Hukum DPR di negeri ini.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar