Selasa, 20 Agustus 2013

Surat DPP PD untuk Pelantikan Ruhut Jadi Ketua Komisi III Misterius

Global News World : Jakarta - Ruhut Sitompul akhirnya batal dilantik menjadi Ketua Komisi III DPR. Pelantikan itu tak jadi dilaksanakan karena tak ada dasar hukum untuk melantik dirinya, yaitu sebuah surat dari DPP Partai Demokrat (PD). Benarkah surat itu ada?

Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua mengatakan surat penunjukkan Ruhut sudah ada dan sudah disampaikan ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

"Katanya sudah ada suratnya, kan di Priyo," kata Max kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Saat dikonfirmasi ke Priyo, politikus Golkar ini mengatakan memang ada surat yang masuk ke mejanya dari Fraksi PD pada Senin (19/8) kemarin. Surat itu soal susunan struktur kepengurusan di fraksi dan komisi. Namun tak ada nama Ruhut di surat itu. Posisi Ketua Komisi III tetap diisi oleh Gede Pasek Suardika.

"Sampai per hari ini, saya belum menerima surat pergeseran di posisi Ketua Komisi III, tapi saya tidak tahu sebentar lagi, besok, atau mungkin minggu depan," kata Priyo kepada wartawan.

Priyo menjelaskan, lazimnya surat dari partai mengenai penunjukkan pimpinan komisi disampaikan dulu ke fraksi yang bersangkutan. Setelah itu, baru fraksi akan mengirimkan permintaan ke pimpinan DPR untuk melakukan pelantikan.

Namun Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf juga mengatakan tak ada surat dari DPP soal penunjukkan Ruhut. "Sejauh ini belum ada surat dari DPP untuk pergantian," kata Nurhayati hari ini.

Oleh karena tak ada surat resmi, maka si Poltak Raja Minyak dari Medan tak jadi dilantik menjadi Ketua Komisi III. Ruhut masih harus mencari di mana surat 'sakti' yang akan mengantarnya jadi pimpinan Komisi Hukum DPR di negeri ini.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar