Global News World : Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus penodongan
senjata api oleh MA (48), di Pintu Tol Cibitung, Bekasi. Dalam
pemeriksaan diketahui bahwa MA masih tercatat sebagai anggota Badan
Intelijen Negara (BIN) aktif.
"Dia itu anggota BIN Papua, masih
aktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Rikwanto
mengatakan, saat ini MA sudah pulang ke Papua. Namun, proses penyidikan
kasus tersebut masih berlanjut. Polisi mempersilakan bilamana keduanya
bersepakat damai.
"Karena lapor ya diproses. Tapi kalau mau damai silakan antara mereka. Itu kan cuma masalah salip-salipan saja," jelas Rikwanto.
Sementara
itu, Rikwanto mengatakan, MA saat itu hendak menuju ke tempat
saudaranya. Saat ditanya mengapa MA sampai mengeluarkan senjata dan
menodongkannya ke pelapor, Rikwanto mengatakan hal itu biasa terjadi di
jalanan.
"Marah seperti itu biasa terjadi sama siapa pun," ucapnya.
Peristiwa
penodongan itu terjadi pada Senin 19 Agustus 2013 lalu sekitar pukul
16.00 WIB. Saat itu, korban bernama Scriven Mantiri (26) yang
mengemudikan mobil Toyota Avanza B 1369 EFD hendak keluar di Pintu Tol
Cibitung.
Tiba-tiba, mobil yang ditumpangi pelaku, Terios B 1486
FFE menyalip mobil korban dengan cara memotong mobil korban. Korban pun
kemudian menegur pelaku atas tindakannya itu.
Namun, mendapat
teguran seperti itu, pelaku merasa emosi. Pelaku kemudian mencabut
pistol jenis P2 kaliber 9 milimeter dan mendodongkannya ke arah korban
sambil berkata 'saya tembak kamu'.
Tidak hanya itu, pelaku juga
memfoto mobil korban hingga membuat korban ketakutan. Korban pun tidak
dapat berbuat apa-apa saat itu. Setelah insiden itu selesai, korban
kejadian tersebut ke petugas Pos Pol Gandasuka. Pelaku pun berhasil
diamankan saat itu.
Korban pun melaporkan perbuatannya itu secara
resmi ke Polres Bekasi Kabupaten. Dari pelaku, polisi menyita beberapa
barang bukti seperti mobil Terios B 1486 FFE yang digunakan pelaku saat
itu, sepucuk senjata api jenis P2 kaliber 9 milimeter berikut surat izin
senjata api yang sudah mati sejak 2012, dan 8 butir peluru tajam serta
Kartu Tanda Anggota (KTA) BIN atas nama MA golongan III/a.
Pada KTA-nya, tertera bahwa pelaku memiliki jabatan Binda Papua Agen P Lanjutan, dengan nomor KTA 1466/Bin/F/2005.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar