Global News World : JAKARTA- Puluhan warga sekitar waduk Pluit melaporkan
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait dengan penggusuran
yang dilakukan oleh anak buah Jokowi, pada hari Kamis 22 Agustus 2013,
pukul 10.00 WIB.
Puluhan warga waduk Pluit didamping oleh Kadiv
Advokasi Persatuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI), Simon F Tambunan.
"Penggusuran itu tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya, tanpa ada
sosialisasi dan sangat jelas mengingkari janji Jokowi," ujar Simon
kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2013).
Kata
Simon, Jokowi mengingkari janjinya yang mengatakan bahwa penggusuran
akan dilakukan sesudah rumah susun ada. "Dan ternyata tidak ada
pemberitahuan, dan langsung saja digusur tanpa ada pemberitahuan,"
lanjutnya.
Menurutnya, dalam penggusuran tersebut banyak warga
yang dianiaya oleh Satpol PP serta barang-barang warga banyak yang
rusak. "Kami datang ke sini (Polda) melaporkan tindak pidana yang
dilakukan Satpol PP atas perintah Jokowi, kita tuntut supaya Jokowi
bertanggung jawab," tuturnya.
Untuk itu, dirinya bersama puluhan
warga waduk Pluit meminta kepada polisi agar menegakkan hukum di
Indonesia. "Kita minta asas persamaan di muka hukum benar-benar terjadi,
tidak ada yang namanya gubernur bisa lepas dari jeratan hukum dan tidak
ada Satpol PP yang lepas dari jeratan hukum," tegasnya.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar