Selasa, 27 Agustus 2013

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Pragsono dan Asmadinata

Global News World : Semarang - KPK kembali memeriksa terhadap Sri Dartuti dan hakim tipikor Pontianak nonaktif Heru Kisbandono di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kali ini, mereka diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan 2 hakim yaitu Pragsono dan hakim ad hoc Asmadinata dalam perkara suap kepada hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, Heru dan Sri Dartuti dijemput oleh petugas KPK dengan menggunakan 2 mobil dari Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Wanita Bulu Semarang sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka diperiksa di lantai 5 gedung Kejati Jawa Tengah.

"Iya (diperiksa sebagai saksi). Nanti lengkapnya tanya penyidik," kata Heru singkat usai salat di Masjid Al-Furqon, Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (27/8/2013).

Menurut salah satu petugas lapas yang mengawal saksi, pemeriksaan KPK sudah dilakukan sejak hari Senin (26/8) kemarin. Saksi yang diperiksa antara lain Heru, Sri Dartuti, dan mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni serta panitera pengadilan Tipikor Semarang, Hartoyo.

"Kemarin diperiksa dari sekitar jam 10.00 sampai malam. Ini diperiksa lagi karena masih ada sisa pertanyaan, katanya 17 pertanyaan," ujarnya.

Suap hakim di Semarang diketahui terjadi dalam proses peradilan M. Yaeni terkait kasus pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2007. Hakim yang menangani kasus tersebut yaitu Kartini Juliana Marpaung sudah dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena menerima suap yang diberikan oleh adik M Yaeni, Sri Dartuti, melalui hakim Heru. Namun setelah banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Sri Dartuti juga sudah dijatuhi vonis selama 4 tahun dan menjadi 5 tahun setelah banding. Begitu pula dengan hakim Heru, ia divonis hakim 6 tahun dan bertambah menjadi 8 tahun setelah banding.

Sementara itu, hakim Asmadinata merupakan hakim anggota dalam perkara M Yaini bersama hakim Kartini. Sedangkan Pragsono menggantikan hakim ketua Lilik Nuraini yang dimutasi. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Juli lalu setelah 3 terdakwa selesai menjalani sidang.

"Besok rencananya masih akan ada pemeriksaan di lantai lima," ujar salah satu penyidik KPK.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar