Global News World : SEOUL – Sekira 12 mantan budak seks asal Korea Selatan
(Korsel) menuntut ganti rugi pada Jepang. Mereka berencana mengajukan
gugatan ke Pengadilan Korsel.
Seperti dilansir Chosun Ilbo, Selasa (13/8/2013), mereka
meminta ganti rugi sebesar 100 juta Won atau setara dengan Rp922,5 juta
(Rp9,225 per 1 Won). Sebelumnya, para mantan budak seks itu sudah
mengajukan gugatan ke Pengadilan Jepang.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Korea, setelah melihat
keberhasilan gugatan yang diajukan mantan pekerja paksa Korsel. Para
pekerja paksa menuntut perusahaan baja Jepang, Nippon Steel, yang sempat
menggunakan mereka di masa perang.
Warga Korsel memang banyak menjadi korban keganasan militer Jepang.
Wilayah Semenanjung Korea sempat menjadi jajahan Jepang pada periode
1910-1945.
Militer Jepang tidak hanya memiliki budak seks di Korsel. Perempuan yang
mengalami nasib serupa tersebar di wilayah Asia yang sempat dikuasai
Jepang pada Perang Dunia II.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar