Selasa, 13 Agustus 2013

Pemerintah Diminta Realistis dengan Industri Hilir

Global News World : JAKARTA - Pemerintah akan mengaudit proses pengalihan hilirisasi industri energi yang telah berlangsung sejak 2009 ketika Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Setelah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dinyatakan berlaku, perusahaan-perusahaan hulu industri energi mengalami kendala dalam memasok produknya ke perusahaan hilir dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah saat itu, memberikan dispensasi selama tiga tahun untuk persiapan dan pemantapan industri hilir sektor energi dan mineral. Namun kenyataanya, tiga tahun berlalu, industri hilir belum mapan untuk menanggulangi pasokan dari perusahaan industri hulu.

Menanggapi hal ini, Direktur Mineral Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Suhendra menyatakan, pemerintah telah menyiapkan tim audit independen yang terdiri dari tenaga ahli untuk mengaudit efektivitas kerja atas dispensasi waktu yang diberikan pemerintah.

"Ini adalah sebuah amanah. Untuk itu semua kita perlu mematuhi dan menjalankannya. Setiap undang-undang punya sanksi yang melekat", tegas Dede, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara PT Freeport Indonesia dengan PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia di Jakarta, Selasa (13/8/2013)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto mengharapkan agar pemerintah dapat lebih fleksibel dan realistis dengan keadaan industri hilir dalam negeri.

"Freeport komit dengan langkah pemerintah. Untuk itu proses ini berlangsung. Ini akan berlangsung dalam beberapa tahap.

Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar