Global News World : JAKARTA - Pemerintah akan mengaudit proses pengalihan
hilirisasi industri energi yang telah berlangsung sejak 2009 ketika
Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 disahkan oleh Pemerintah dan
DPR.
Setelah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dinyatakan berlaku,
perusahaan-perusahaan hulu industri energi mengalami kendala dalam
memasok produknya ke perusahaan hilir dalam negeri.
Untuk itu,
pemerintah saat itu, memberikan dispensasi selama tiga tahun untuk
persiapan dan pemantapan industri hilir sektor energi dan mineral. Namun
kenyataanya, tiga tahun berlalu, industri hilir belum mapan untuk
menanggulangi pasokan dari perusahaan industri hulu.
Menanggapi
hal ini, Direktur Mineral Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede
Suhendra menyatakan, pemerintah telah menyiapkan tim audit independen
yang terdiri dari tenaga ahli untuk mengaudit efektivitas kerja atas
dispensasi waktu yang diberikan pemerintah.
"Ini adalah sebuah
amanah. Untuk itu semua kita perlu mematuhi dan menjalankannya. Setiap
undang-undang punya sanksi yang melekat", tegas Dede, dalam acara
penandatanganan nota kesepahaman antara PT Freeport Indonesia dengan PT
Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia di Jakarta, Selasa
(13/8/2013)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Freeport
Indonesia, Rozik B. Soetjipto mengharapkan agar pemerintah dapat lebih
fleksibel dan realistis dengan keadaan industri hilir dalam negeri.
"Freeport komit dengan langkah pemerintah. Untuk itu proses ini berlangsung. Ini akan berlangsung dalam beberapa tahap.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar