Global News World : JAKARTA - Diterbitkannya keputusan Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) No.93 tahun 2013 yang sudah ditandatangani siang
ini mengenai pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) dikarenakan Rudi
telah menerima suap sekira USD700 ribu oleh perusahaan asing, Kernel Oil
Pte Ltd.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
mengaku, tidak mengetahui lebih rinci perusahaan asing yang bernama
Khernel Oil Pte Ltd tersebut. Pasalnya, dia sendiri tidak tahu lebih
jelas perusahaan tersebut bergerak dibidang apa.
"Terus terang
saya tidak tahu, saya tidak tahu urusan itu saya tidak tahu perusahaan
itu bergerak dibidang apa," ujar Jero saat di konferensi pers di Gedung
ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Jero menambahkan, bahwa urusan
tersebut biarlah di selesaikan sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) karena ESDM sendiri tidak akan menghalang-halangi proses
hukum yang saat ini sedang berjalan tersebut.
"Silahkan itu
diselesaikan oleh KPK, itu sudah urusan KPK, kami tidak akan menghalangi
urusan penegakan hukum. Karena kami tidak tahu lebih jelas itu
perusahaan apa," tukasnya.
Lebih lanjut Jero menegaskan bahwa
dirinya benar-benar sama sekali tidak pernah mendengar nama perusahaan
yang telah menyuap Rudi Rubiandini sebesar USD700 ribu tersebut.
"Itu
perusahaan Khernel-khernelan Oil, saya tidak tahu itu namanya, sangat
asing di telinga saya. Saya tahunya itu seperti Medco, Total, Conoco, ya
yang familiar saya tahulah," jelas dia.
"Yang biasa saya dengar
ya hanya perusahaan yang saya sebut tadi, kalau ini saya tidak tahu dan
saya enggak pernah dengar perusahaan itu, maaf saya enggak pernah tahu,
biarkan hukum yang bekerja, jangan dicampuri," imbuh Jero.
Selain
itu, Jero juga sangat mendukung penuh atas tindakan tegas yang
dilakukan oleh KPK. Karena menurutnya, Indonesia harus bersih dari yang
namanya dunia korupsi. Dengan tindakan KPK tersebut dirinya yakin
industri Migas tidak akan terganggu.
"Saya sangat mendorong
supermasi hukum yang bergerak itu dalam prosesnya, saya dukung
sepenuhnya hingga proses ini selesai dan sampai dengan ada putusannya.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar