Global News World : JAKARTA - Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan SKK Migas belum
berfungsi secara maksimal.
Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral (ESDM) Jero Wacik yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi
Pengawas SKK Migas mengaku kebobolan atas tertangkapnya Rudi Rubiandini
oleh KPK. Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk untuk menjalankan fungsi
teknis SKK Migas, seiring dengan dibentuknya lembaga pengelolaan migas
nasional itu sendiri.
"Komisi pengawas mulai aktif pada saat SKK
Migas berdiri. Saya sangat kaget dengan tertangkapnya pak Rudi oleh KPK,
karena ini masih terdapat bolong sana-sini," ujar Jero saat di
konferensi pers di Gedung ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Menurut
dia, di Komisi Pengawasan SKK Migas tengah melakukan evaluasi yang juga
menetapkan peraturan-peraturan guna tidak terjadi lagi hal yang serupa
agar tidak menimpa lembaga pengelolaan industri migas di tanah air.
"Nanti
kita evaluasi, apa yang perlu kita awasi lebih lanjut dan cermat dalam
penyelenggaraan skk migas ini. Kita juga sudah tetapkan rambu-rambu dan
juga peraturan dalam ke depannya," kata dia.
Adapun tugas Komisi
Pengawasan SKK Migas yang telah dituangkan dalam keputusan Presiden
yakni, Komisi pengawas, mempunyai tugas yang memberikan persetujuan
kebijakan strategis SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan migas
nasional.
"Melakukan pengendalian pengawasan dan evaluasi.
Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala SKK Migas. Memberikan persetujuan terhadap usulan pengangkatan
dan pemberhentian kepala SKK migas," pungkasnya.
Sekadar
informasi, Komisi Pengawas SKK Migas ini dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Presiden yang beranggotakan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai
Ketua Komisi. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai Wakil Ketua
Komisi. Serta Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo dan Kepala BKPM
Chatib Basri sebagai Anggotanya.
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar