Popularitas London
Undang-undang Hak Penjualan Kembali tersebut mulai diberlakukan di Inggris sejak awak 2012.Menurut Massimo Stepi dan Sweet & Maxwell, peningkatan ekspor antara lain didorong oleh popularitas London sebagai rumah kedua bagi miliuner asal negara-negara Teluk, Rusia, dan Hongkong.
Oleh karena itu hak 4% untuk seniman dan ahli warisnya tidak sampai menghambat perdagangan karya seni.
"Para ahli seni dan pedagang seni sempat khawatir posisi London du dunia seni akan terganggu dibanding New York dan Hong Kong, yang tidak memberlakukan retribusi untuk penjualan kembali seni modern dan kontemporer," jelasnya.
Selain itu perdagangan seni di Inggris juga terangkat oleh krisis keuangan yang membuat aset-aset lain milik para miliuner merosot nilainya.
"Seni semakin penting sebagai aset bagi kalangan individu dunia yang berpenghasilan tinggi," tutur Bruno Boesch, salah seorang penulis buku The Art Collecting Legal Handbook.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar