Senin, 12 Agustus 2013

KPK: Aly PNS Pemprov DKI dan Bambang Soesatyo Laporkan Gratifikasi Parsel

Global News World : Jakarta - KPK jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan soal larangan menerima gratifikasi menerima parsel bagi penyelenggara negara. Nah, bagi mereka yang menerima dipersilakan untuk melapor. Dan selama lebaran ini KPK memperoleh 2 pelaporan.

"Perlu disampaikan mengenai pelaporan penerimaan parcel sehubungan dengan hari raya 2013. Ada dua pelaporan gratifikasi," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2013).

Johan merinci, ada dua orang yang tercatat melakukan pelaporan ke KPK. Keduanya yakni Aly yang juga pegawai DKI. Dia melaporkan telah menerima 2 parcel yakni parsel, yakni isi roti lapis Surabaya dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Sedang seorang lagi, yakni Bambang Soesatyo yang juga anggota DPR. Politisi Golkar ini telah melaporkan menerima 4 parsel yakni berisi makanan dan barang pecah belah, hiasan berupa jam dan hiasan rumah, makanan dan minuman, serta tas wanita dan bahan tenun.

KPK masih melakukan pemeriksaan atas parsel itu apakah terkait gratifikasi atau tidak.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar