Global News World : Jakarta - KPK jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan
soal larangan menerima gratifikasi menerima parsel bagi penyelenggara
negara. Nah, bagi mereka yang menerima dipersilakan untuk melapor. Dan
selama lebaran ini KPK memperoleh 2 pelaporan.
"Perlu disampaikan
mengenai pelaporan penerimaan parcel sehubungan dengan hari raya 2013.
Ada dua pelaporan gratifikasi," kata juru bicara KPK Johan Budi saat
dikonfirmasi, Senin (12/8/2013).
Johan merinci, ada dua orang
yang tercatat melakukan pelaporan ke KPK. Keduanya yakni Aly yang juga
pegawai DKI. Dia melaporkan telah menerima 2 parcel yakni parsel, yakni
isi roti lapis Surabaya dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Sedang
seorang lagi, yakni Bambang Soesatyo yang juga anggota DPR. Politisi
Golkar ini telah melaporkan menerima 4 parsel yakni berisi makanan dan
barang pecah belah, hiasan berupa jam dan hiasan rumah, makanan dan
minuman, serta tas wanita dan bahan tenun.
KPK masih melakukan pemeriksaan atas parsel itu apakah terkait gratifikasi atau tidak.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar