Global News World : Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka
tindak pidana korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) Rp 3,9 miliar telah lengkap atau P21. Berkas perkara
tersebut atas nama Abdul Latief Hamdi selaku direktur utama PT Kawan
Kita Bahana (PT KKB).
"Telah dinyatakan lengkap atau P.21 dengan
surat nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin
(12/8/2013).
Untung mengatakan tim penyidik selanjutnya
menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah
itu berkas akan dilimpahkan ke meja hijau.
"Hari ini
melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab berkas perkara
tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan," ungkap Untung.
Penyidik
juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan
terhitung sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2013 di rutan Salemba
cabang Kejaksaan Agung.
Rabu (17/4) tim Intel Kejagung berhasil
mengamankan Abdul Latief tersangka tindak pidana korupsi dalam
penerbitan transaksi SKBDN di Pati, Jateng. Abdul di ditangkap di
rumahnya, Dusun Japan, Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati
sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasipenkum Kejati Jateng Eko Suwarni
menambahkan kasus bermula saat PT KKB mengajukan permohonan kredit Rp
3.9 miliar dengan SKBDN kepada PT BCA dengan penjamin PT ASEI. Abdul
berkedudukan sebagai direktur utama PT KKB. Namun jaminan yang diajukan
ternyata fiktif dan PT KKB tidak pernah melakukan kewajibannya, baik
kepada PT ASEI maupun PT BCA.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar