Global News World : Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka
tindak pidana korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) Rp 3,9 miliar telah lengkap atau P21. Berkas perkara
tersebut atas nama Abdul Latief Hamdi selaku direktur utama PT Kawan
Kita Bahana (PT KKB)."Telah dinyatakan lengkap atau P.21 dengan surat nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin (12/8/2013).
Untung mengatakan tim penyidik selanjutnya menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke meja hijau.
"Hari ini melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan," ungkap Untung.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2013 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Rabu (17/4) tim Intel Kejagung berhasil mengamankan Abdul Latief tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi SKBDN di Pati, Jateng. Abdul di ditangkap di rumahnya, Dusun Japan, Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasipenkum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan kasus bermula saat PT KKB mengajukan permohonan kredit Rp 3.9 miliar dengan SKBDN kepada PT BCA dengan penjamin PT ASEI. Abdul berkedudukan sebagai direktur utama PT KKB. Namun jaminan yang diajukan ternyata fiktif dan PT KKB tidak pernah melakukan kewajibannya, baik kepada PT ASEI maupun PT BCA.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar