Global News World : Jakarta - KPK mewacanakan koruptor juga dijerat sebagai
penjahat HAM mengingat dampak dari korupsi tidaklah sedikit. Langkah
tersebut didukung oleh pegiat anti korupsi.
"Jika KPK sudah
meminta jumlah kerugian negara ke BPK, KPK juga sebaiknya meminta
laporan perspektif pelanggaran HAM yang terjadi kepada Komnas HAM," kata
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) Haris Azhar, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya IV, Jakarta
Selatan, Minggu (11/8/2013).
Haris mengatakan, seharusnya dalam
proses penuntutan hingga vonis hakim, harus dapat menghasilkan keputusan
yang mampu memenuhi hak yang sejak awal direncanakan.
"Yang
harus dibuktikan siapa saja orang yang dirugikan karena kegiatan korupsi
itu. Kita cenderung hari ini KPK hanya menghitung dari segi kerugian
negara tanpa memikirkan dampak dari korupsi itu sendiri," jelasnya.
Selain
dampak materil, korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi. KPK
saat ini menyerahkan kemungkinan menjerat koruptor sebagai penjahat HAM
kepada pemerintah dan DPR.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar